Hendak Kabur di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, 4 Komplotan Curat Tersungkur

Senin, 20 Desember 2021 - 21:25 WIB
Baca juga: Viral! Pria di Pinrang Jadi Joki Vaksin Mengaku Sudah Disuntik 16 Kali

Kasus tersebut kini masih dikembangkan petugas karena tidak menutup kemungkinan masih ada lokasi lain yang sudah menjadi sasaran.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolresta Palangkaraya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!