Legislator PKS Minta Kebijakan Ganjil Genap untuk Motor Ditinjau Kembali
Selasa, 09 Juni 2020 - 06:50 WIB
Maka itu, dia mendorong Pemprov DKI untuk mempertimbangkan Kembali kebijakan tersebut dengan menambahkan pertimbangan dari berbagai sisi yang lebih luas. “Jangan sampai maksud baik Pemprov melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, justru memunculkan masalah lain yang lebih serius,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali pada masa PSBB transisi. Kebijakan itu tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Gubernur Anies Baswedan.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
Sekadar diketahui, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali pada masa PSBB transisi. Kebijakan itu tak hanya diberlakukan untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, tetapi juga sepeda motor.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Gubernur Anies Baswedan.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub tersebut.
(mhd)
Lihat Juga :