Biadab! Gadis 15 Tahun Diperkosa Bergiliran 14 Pemuda di Sebuah Kafe

Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:16 WIB
"Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu,personil Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personilnya, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," ujar AKP Machfud.

Baca juga: Nasib Pilu Mahasiswi Bangkalan, Diperkosa Malam dan Pagi oleh Pemilik Kos

Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut AKP Machhfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002,telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!