Gerebek Narkoba, Polisi Amankan Pasangan Pria Wanita Diduga Selingkuh
Senin, 08 Juni 2020 - 20:51 WIB
MEDAN - Personel Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan menggerebek salah satu rumah kos di Jalan Gereja Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan diduga adanya peredaran narkoba pada Minggu (7/6/2020) dini hari.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin membenarkan telah melakukan penggerebekan di wilayah hukumnya. "Kita mendapat informasi dari aplikasi Polisi Kita bahwa rumah itu kerap digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan perbuatan asusila," jelasnya, Senin (8/6/2020). (BACA JUGA: Tim Elang Intel Sat Brimob Polda Sumut Cokok Dua Preman)
Dari penggerebekkan itu, lanjutnya, dua pasangan diduga selingkuh berhasil diamankan petugas. "Saat kita tindaklanjuti dengan penggerebekkan, kita temukan dua pasangan yang bukan suami istri dari dua kamar yang ada di rumah tersebut. Untuk barang-barang terlarang termasuk narkoba, tidak ada ditemukan," sebutnya.
Dikatakannya, kedua pasangan yang diduga selingkuh diamankan Polisi yakni KSG (22) dan VANW (22), warga Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara. Serta RKS (24) warga Kabupaten Batubara dan EP (23) warga Teluk Kwantan Provinsi Riau.
Kedua pasangan yang bukan suami istri itu kini diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Masih diperiksa. Ke depannya kita dari Polsek Medan Timur akan tetap memantau lokasi tersebut. Agar peristiwa serupa tak terulang kembali," pungkasnya. (BACA JUGA: Terjepit Dua Truk Tronton, Pengendara Motor Asal Medan Tewas)
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin membenarkan telah melakukan penggerebekan di wilayah hukumnya. "Kita mendapat informasi dari aplikasi Polisi Kita bahwa rumah itu kerap digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan perbuatan asusila," jelasnya, Senin (8/6/2020). (BACA JUGA: Tim Elang Intel Sat Brimob Polda Sumut Cokok Dua Preman)
Dari penggerebekkan itu, lanjutnya, dua pasangan diduga selingkuh berhasil diamankan petugas. "Saat kita tindaklanjuti dengan penggerebekkan, kita temukan dua pasangan yang bukan suami istri dari dua kamar yang ada di rumah tersebut. Untuk barang-barang terlarang termasuk narkoba, tidak ada ditemukan," sebutnya.
Dikatakannya, kedua pasangan yang diduga selingkuh diamankan Polisi yakni KSG (22) dan VANW (22), warga Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara. Serta RKS (24) warga Kabupaten Batubara dan EP (23) warga Teluk Kwantan Provinsi Riau.
Kedua pasangan yang bukan suami istri itu kini diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Masih diperiksa. Ke depannya kita dari Polsek Medan Timur akan tetap memantau lokasi tersebut. Agar peristiwa serupa tak terulang kembali," pungkasnya. (BACA JUGA: Terjepit Dua Truk Tronton, Pengendara Motor Asal Medan Tewas)
(vit)
tulis komentar anda