Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan APD Jaringan Internasional
Senin, 08 Juni 2020 - 20:03 WIB
Setelah diusut, ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban. Dua korban di antaranya merupakan warga negara asing dan tinggal di luar negeri, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah.
Baca Juga: Pegawai RSUD di Makassar Diamankan Gara-gara Timbun Ratusan Boks Masker
“Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu tersangka YF sebagai pemilik akun Instagram @literasiwa yang memposting penawaran masker merk Sensi dengan harga murah,” terang Reinhard.
Kemudian, pelaku MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Sementara, tersangka MG bertugas mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua rekannya tersebut.
Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah 7 unit HP, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 kartu SIM Card, 2 jam tangan, 2 pakaian, dan 1 akun Instagram @literasiwa/@followajagakpapa. Atas perbuatan itu, ketiganya ditahan dan dikenakan dengan Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Pegawai RSUD di Makassar Diamankan Gara-gara Timbun Ratusan Boks Masker
“Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu tersangka YF sebagai pemilik akun Instagram @literasiwa yang memposting penawaran masker merk Sensi dengan harga murah,” terang Reinhard.
Kemudian, pelaku MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Sementara, tersangka MG bertugas mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua rekannya tersebut.
Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah 7 unit HP, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 kartu SIM Card, 2 jam tangan, 2 pakaian, dan 1 akun Instagram @literasiwa/@followajagakpapa. Atas perbuatan itu, ketiganya ditahan dan dikenakan dengan Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
(tri)
Lihat Juga :