Berlaku Minggu Depan, Pemprov Jatim Kebut Pergub PSBB

Kamis, 23 April 2020 - 06:25 WIB
Pengendara dari luar kota menjalani protokol pencegahan Covid-19 ketika melintas di perbatasanKota Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui PembatasanSosial Berskala Besar (PSBB) untuk Surabaya Raya yang terdiri atas Kota
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menuntaskan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Regulasi tersebut disusun setelah pengajuan PSBB untuk tiga daerah, yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Setelah itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan menyosialisasikan Pergub PSBB itu ke tiga kepala daerah, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Gubernur Khofifah juga akan mendengarkan presentasi dari perwakilan masing-masing daerah untuk menyampaikan Peraturan Wali Kota Surabaya, Peraturan Bupati Sidoarjo, dan Peraturan Bupati Gresik, kemarin.

“Harapan kita nyambung antara peraturan gubernur dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati. Persambungan ini sangat penting supaya kita harapkan ada signifikan dan terukur dalam penghentian Covid-19," kata Khofifah kemarin.



Sementara itu, hari pertama penerapan PSBB Bandung Raya masih diwarnai berbagai pelanggaran. Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat masih banyak yang beraktivitas seperti biasa. Di Bandung, ada 19 cek poin yang merupakan pintu masuk dan keluar mayarakat dari Kota Bandung. Kendati tak sepadat hari biasa, arus lalu lintas di beberapa titik tersebut terpantau masih ramai lancar. Kendaraan roda dua, roda empat, mobil boks, dan lainnya tampak masih normal.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengakui, PSBB Hari pertama masih banyak pelaggaran yang dilakukan masyarakat. Pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara sepeda motor masih membawa penumpang, penumpang angkot belum melakukan jaga jarak, dan mobil pribadi yang duduk berdua di bangku depan. "Terutama kendaraan dari luar kota Bandung masih ada yang boncengan, mobil masih ada yang di depan, angkot juga. Ini mungkin karena mereka belum begitu paham perwal kita," kata Oded saat meninjau cek poin PSBB kemarin.

Pemkot Bandung, kata dia, akan terus menyosialisasikan peraturan PSBB ini dalam satu hingga tiga hari ke depan. Sosialisasi akan lebih banyak dilakukan secara persuasif. Harapannya, akan semakin banyak masyarakat yang paham dan tinggal di rumah.

Di Kota Bandung, 19 cek poin PSBB untuk ring 1 ada di Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwi Panjang, Terminal Cicaheum, Jalan Asia Afrika, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Merdeka, Jalan Diponegoro, Jalan Braga, dan Jalan Purnawarman. Ring 2 adalah gerbang tol (GT), yaitu GT Buahbatu, GT Moch Toha, GT Kopo, GT Pasirkoja, dan GT Pasteur. Adapun ring 3 adalah perbatasan wilayah kota di Jalan Setiabudhi, Cibeureum, Bundaran Cibiru, dan Jembatan Derwati. (Lukman hakim/Arif budianto)
(ysw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content