Berlaku Minggu Depan, Pemprov Jatim Kebut Pergub PSBB
Kamis, 23 April 2020 - 06:25 WIB
Pengendara dari luar kota menjalani protokol pencegahan Covid-19 ketika melintas di perbatasanKota Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui PembatasanSosial Berskala Besar (PSBB) untuk Surabaya Raya yang terdiri atas Kota
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menuntaskan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Regulasi tersebut disusun setelah pengajuan PSBB untuk tiga daerah, yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Setelah itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan menyosialisasikan Pergub PSBB itu ke tiga kepala daerah, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Gubernur Khofifah juga akan mendengarkan presentasi dari perwakilan masing-masing daerah untuk menyampaikan Peraturan Wali Kota Surabaya, Peraturan Bupati Sidoarjo, dan Peraturan Bupati Gresik, kemarin.
“Harapan kita nyambung antara peraturan gubernur dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati. Persambungan ini sangat penting supaya kita harapkan ada signifikan dan terukur dalam penghentian Covid-19," kata Khofifah kemarin.
Sementara itu, hari pertama penerapan PSBB Bandung Raya masih diwarnai berbagai pelanggaran. Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat masih banyak yang beraktivitas seperti biasa. Di Bandung, ada 19 cek poin yang merupakan pintu masuk dan keluar mayarakat dari Kota Bandung. Kendati tak sepadat hari biasa, arus lalu lintas di beberapa titik tersebut terpantau masih ramai lancar. Kendaraan roda dua, roda empat, mobil boks, dan lainnya tampak masih normal.
Setelah itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan menyosialisasikan Pergub PSBB itu ke tiga kepala daerah, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Gubernur Khofifah juga akan mendengarkan presentasi dari perwakilan masing-masing daerah untuk menyampaikan Peraturan Wali Kota Surabaya, Peraturan Bupati Sidoarjo, dan Peraturan Bupati Gresik, kemarin.
“Harapan kita nyambung antara peraturan gubernur dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati. Persambungan ini sangat penting supaya kita harapkan ada signifikan dan terukur dalam penghentian Covid-19," kata Khofifah kemarin.
Sementara itu, hari pertama penerapan PSBB Bandung Raya masih diwarnai berbagai pelanggaran. Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat masih banyak yang beraktivitas seperti biasa. Di Bandung, ada 19 cek poin yang merupakan pintu masuk dan keluar mayarakat dari Kota Bandung. Kendati tak sepadat hari biasa, arus lalu lintas di beberapa titik tersebut terpantau masih ramai lancar. Kendaraan roda dua, roda empat, mobil boks, dan lainnya tampak masih normal.
Lihat Juga :