Polres Jakarta Pusat Segel Kantor Ormas PP dan FBR

Senin, 13 Desember 2021 - 17:24 WIB
Saat menindak ditemukan satu petak kios disewakan tarif Rp3 juta per tahun namun masih didalami. "Persangkaan Pasal 385 Junto 167 KUHP dan untuk Kantor PP kita kenakan Pasal 167 KUHP," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, saat penyegelan berlangsung ormas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Baca juga: Polisi Ultimatum Koordinator Aksi Ormas PP Segera Penuhi Panggilan

"Ruko yang akan kita sita dari PP bekerja sama dengan Polrestro Jakpus dengan tiga pilar upaya pemasangan pelang dan police line. Dari ormas PP tidak melakukan perlawanan karena telah berkoordinasi dengan tiga pilar. Ruko tersebut tersegel dan di police line," tutur Wisnu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!