Komplotan Penyalahgunaan NIK dan KK tuk Registrasi Kartu Prabayar Ditangkap

Senin, 08 Juni 2020 - 17:03 WIB
"Seperti 'Sobis' (penipuan) kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks. Apa lagi sekarang di masa pandemi yang mendiskreditkan profesi tenaga medis, ini adalah berita hoaks akibat kartu-kartu ini," ungkap Yudhiawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).

Yudhiawan melanjutkan, dalam kasus tersebut, Edward diduga sebagai pemilik usaha haram ini, sementara yang lainnya merupakan karyawan. Modusnya dengan membuka rekening dan dipasarkan lewat media sosial.

"Jadi saat masyarakat membeli datanya sudah diisi dengan data palsu ini. Terus ada kerja sama dengan karyawan, ada buka rekening, kemudian memasarkan melalui media sosial Facebook, WhatsApp, dan lainya. Pembelinya dari berbagai daerah kemudian ada pihak bagian register dan pihak penyedia data dinas kependudukan," ujar Yudhiawan.

Usaha yang didalangi Edward, lanjut Kapolrestabes telah berjalan selama dua tahun dan penjualannya menyasar masyarakat di Indonesia Bagian Timur.

"Selama ini mereka membeli secara legal dari toko atau mungkin dari provider langsung, beli sebanyak-banyaknya, tapi belinya resmi belum ada data. Nanti dia data sendiri dengan harga tertentu," ucap Yudhiawan.

Baca Juga: Polisi di Makassar Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu-sabu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!