Komplotan Penyalahgunaan NIK dan KK tuk Registrasi Kartu Prabayar Ditangkap

Senin, 08 Juni 2020 - 17:03 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penyalahguanaan data kependudukan untuk registrasi kartu prabayar. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap komplotan penjual kartu prabayar salah satu provider, menggunakan register Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal. Diketahui digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan lainnya.

Sebanyak 37.200 kartu prabayar yang sudah diregistrasi, dan 3.100 belum diregistrasi diamankan



Tim Jatanras Polrestabes dari lima tersangka, di antaranya Edward Mangina (47), Since Safitri (25) dan Hariyani (20). Mereka diamankan di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (5/6/2020) lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan puluhan ribu kartu prabayar tersebut digunakan untuk menipu dan menyebarkan hoaks.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Swab PDP di RS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!