Sepanjang 2021, Pemkot Denpasar Jaring 6.433 Pelanggar Prokes

Minggu, 12 Desember 2021 - 19:29 WIB
Pelaksanaan PPKM Darurat di Bali makin diperketat. Sepanjang 2021, Pemkot Denpasar mencatat 6.433 pelanggar prokes. Foto: Dok/SINDOnews
DENPASAR - Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Denpasar , Bali, cukup tinggi. Pemerintah setempat mencatat, ada sebanyak 6.433 orang pelanggar yang terjaring sepanjang 2021.

Dari jumlah tersebut, ada 1.538 pelanggar yang dikenai denda Rp100 ribu. "Total denda yang terkumpul sebanyak Rp153 juta lebih," kata Kepala Satpol PP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (12/12/2021).



Baca juga: Catat! Vaksinasi 459.453 Anak SD di Bali Dimulai Januari 2022

Dia menerangkan, pelanggar yang dikenai denda karena tidak membawa masker saat digelar razia. Sedangkan 4.895 pelanggar sisanya dikenai peringatan hingga sanksi fisik berupa push-up.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!