Keroyok Siswi SMP, 4 Gadis Minahasa Ditangkap Polisi
Minggu, 12 Desember 2021 - 15:25 WIB
MINAHASA - Seorang siswi SMP di Minahasa berinisial CLP (13) menjadi korban pengeroyokan oleh empat gadis di daerah itu. Peristiwa itu sempat direkam dan menjadi viral di media sosial .
Tak terima anaknya dikeroyok dan menjadi korban perundungan, ayah korban pun langsung melaporkannya ke polisi, dengan Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/ Polres Minahasa .
Berdasarkan laporan itu, polisi pun bergerak cepat dan menangkap para pelaku yang merupakan wanita berusia belia
“Terduga pelakunya empat orang perempuan warga Kembuan. Masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20),” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan bersama-sama itu terjadi pada Rabu (8/12/2021) dan dilaporkan di Polres Minahasa.
“Perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi SMP berinisial CLP (13), warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa, telah dilaporkan,” ujarnya, Sabtu (11/12/2021).
Saat ini, Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
“Keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa, dan Penyidik sudah mengirimkan surat ke Bapas untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban,” ungkapnya.
Polres Minahasa juga sudah berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur. “Untuk sementara para pelaku akan dititip di Lapas Anak Tomohon,” pungkasnya.
Tak terima anaknya dikeroyok dan menjadi korban perundungan, ayah korban pun langsung melaporkannya ke polisi, dengan Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/ Polres Minahasa .
Berdasarkan laporan itu, polisi pun bergerak cepat dan menangkap para pelaku yang merupakan wanita berusia belia
“Terduga pelakunya empat orang perempuan warga Kembuan. Masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20),” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan bersama-sama itu terjadi pada Rabu (8/12/2021) dan dilaporkan di Polres Minahasa.
“Perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi SMP berinisial CLP (13), warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa, telah dilaporkan,” ujarnya, Sabtu (11/12/2021).
Saat ini, Satreskrim Polres Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
“Keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa, dan Penyidik sudah mengirimkan surat ke Bapas untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban,” ungkapnya.
Polres Minahasa juga sudah berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur. “Untuk sementara para pelaku akan dititip di Lapas Anak Tomohon,” pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda