Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Jum'at, 10 Desember 2021 - 18:26 WIB
“Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dan denda Rp50 juta,” ujar hakim saat membacakan vonis.

Baca juga: Rachel Vennya Tegang Hadapi Sidang Perdana, Ibunda Terus Rangkul

Hukuman 4 bulan penjara tersebut tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terdakwa. Mereka boleh menjalani 8 bulan percobaan.



Ditemui seusai menjalani sidang, Rachel mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” kata Rachel singkat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!