Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Jum'at, 10 Desember 2021 - 18:26 WIB
Rachel Vennya beserta pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, divonis 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena mangkir dari karantina kesehatan. Foto: MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juga dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan pada persidangan dengan sistem APS atau langsung dibacakan vonis, Jumat (9/12/2021). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya.
Baca juga: Rachel Vennya dan Pacar Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).
Baca juga: Rachel Vennya dan Pacar Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).
Lihat Juga :