Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Jum'at, 10 Desember 2021 - 18:26 WIB
loading...
Tok! Rachel Vennya Divonis...
Rachel Vennya beserta pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, divonis 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena mangkir dari karantina kesehatan. Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Selebgram Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juga dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan pada persidangan dengan sistem APS atau langsung dibacakan vonis, Jumat (9/12/2021). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya.

Baca juga: Rachel Vennya dan Pacar Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).

Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta


“Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dan denda Rp50 juta,” ujar hakim saat membacakan vonis.

Baca juga: Rachel Vennya Tegang Hadapi Sidang Perdana, Ibunda Terus Rangkul

Hukuman 4 bulan penjara tersebut tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terdakwa. Mereka boleh menjalani 8 bulan percobaan.

Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta


Ditemui seusai menjalani sidang, Rachel mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” kata Rachel singkat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Keanu Angelo Dicecar...
Keanu Angelo Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved