Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Lahan Kosong

Jum'at, 10 Desember 2021 - 15:52 WIB
“Petugs menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi berhasil mengindentifikasikan pelaku dan keberadaannya. Selanjutnya melakukan penangkapan serta membawaya ke Mapolresta Yogyakarta,” jelasnya, Jumat (10/12/2021). Baca juga: Aksi Pencurian Mobil di Karang Bahagia Bekasi Terekam CCTV

Dari pemeriksaan, pencurian itu berawal saat para tersangka dengan mengendarai mobil berangkat dari kostnya di Wonosobo menuju Yogyakarta, Senin (8/11/2021) pukul 01.00 WIB. Tiba di Yogyakarta mencari sasaran dengan cara berputar-putar hingga menemukan beberapa mobil yang di parkir di lahan kosong Jalan KS Tubun, Ngampilan.

Mereka menghentikan kendaraaannya, kemudian tersangka YP turun dari mobil dengan membawa tas yang berisi peralatan dan langsung menuju mobil milik korban. Lalu membuka mobil dengan cara merusak pintu menggunakan kunci T.

Setelah itu, mereka membuka kap mesin dan mencabut kabel aki untuk mematikan alarm mobil yang berbunyi. Kemudian merusak kunci starter dengan cara di bor dan menghidupkan mobil dengan menggunakan obeng.“Selanjutnya membawa mobil itu meninggalkan lokasi,” terangnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pembertan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun kuruangan penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!