Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Lahan Kosong

Jum'at, 10 Desember 2021 - 15:52 WIB
loading...
Polresta Yogyakarta...
Petugas menunjukkan tersangka pencurian mobil di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021). Foto Ist
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang diparkir di lahan kosong. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua dari tiga tersangka pencurian. Yakni YP (34) warga Wonosobo, Jawa Tengah dan ART (37) warga Sumatera Utara.

Mereka ditangkap di Wonosobo, Selasa (16/11/2021) malam pukul 19.00 WIB. Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Maporesta Yogyakarta. Satu tersangka HD, warga Jakarta masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi Diungkap, 6 Tersangka Disikat

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza hasil pencurian , kunci T, obeng, kunci 10, bor beserta mata bor dan tas selempang yang digunakan untuk melakukan pencurian mobil sebagai barang bukti (BB)

Kanit 4 Ranmor Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Achmad Mirza mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah warga Ngampilan, Wahyuni Widearti (63) melaporkan kehilangan mobil yang diparkir di lahan kosong, Jalan KS Tubun Ngampilan, Yogyakarta, Senin (8/11/2021).

“Petugs menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi berhasil mengindentifikasikan pelaku dan keberadaannya. Selanjutnya melakukan penangkapan serta membawaya ke Mapolresta Yogyakarta,” jelasnya, Jumat (10/12/2021). Baca juga: Aksi Pencurian Mobil di Karang Bahagia Bekasi Terekam CCTV

Dari pemeriksaan, pencurian itu berawal saat para tersangka dengan mengendarai mobil berangkat dari kostnya di Wonosobo menuju Yogyakarta, Senin (8/11/2021) pukul 01.00 WIB. Tiba di Yogyakarta mencari sasaran dengan cara berputar-putar hingga menemukan beberapa mobil yang di parkir di lahan kosong Jalan KS Tubun, Ngampilan.

Mereka menghentikan kendaraaannya, kemudian tersangka YP turun dari mobil dengan membawa tas yang berisi peralatan dan langsung menuju mobil milik korban. Lalu membuka mobil dengan cara merusak pintu menggunakan kunci T.

Setelah itu, mereka membuka kap mesin dan mencabut kabel aki untuk mematikan alarm mobil yang berbunyi. Kemudian merusak kunci starter dengan cara di bor dan menghidupkan mobil dengan menggunakan obeng.“Selanjutnya membawa mobil itu meninggalkan lokasi,” terangnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pembertan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun kuruangan penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Amplifier dan Mixer...
Amplifier dan Mixer Masjid Jami Darussalam Muaro Jambi Dicuri, Polisi Belum Tangkap Malingnya
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved