Bali Jadi Incaran Skimming, 2 Warga Turki Ditangkap saat Curi Data Nasabah di ATM

Kamis, 09 Desember 2021 - 20:06 WIB
Polisi lalu membawa ke vila di Kuta Utara tempat kedua pelaku menginap. Hasilnya, ditemukan barang bukti 417 kartu magnetik, 21 di antaranya berisi PIN. Juga sepeda motor dan uang tunaitunai Rp2,9 juta.

Baca juga: Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini

Ary mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dua pelaku untuk mengungkap jaringan serta hasil kejahatannya. "Untuk kerugian sementara berupa rusaknya perangkat mesin ATM senilai Rp50 juta," paparnya.

Kasus di atas menambah daftar panjang WNA di Bali yang menjadi pelaku kejahatan skiming. Sehari sebelumnya, dua warga Turki divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kejahatan yang sama.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!