Masuk Pos Polisi, Pemuda Nekat Curi Ponsel Perwira

Senin, 08 Juni 2020 - 14:08 WIB
Kapolres Metro Depok Kombespol Azis Andriansyah menuturkan, pelaku diamankan di Bekasi. Dalam kasus ini pelaku adalah tunggal. Pelaku dikenaikan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kita amankan yang bersangkutan tapi handphonenya sudah tidak ada di tangan," katanya.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tulisan ini awalnya tayang pada pukul 14.08 dengan judul "Masuk Pos Polisi, Pemuda Nekat Curi Ponsel Perwira yang Tertidur" dan diubah redaksi SINDOnews pukul 20.40 WIB.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!