Masuk Pos Polisi, Pemuda Nekat Curi Ponsel Perwira

Senin, 08 Juni 2020 - 14:08 WIB
Tersangka Andri yang kini ditahan Polrestro Depok karena mencuri hape di pos polisi Jalan Margonda, Depok. Foto: SNDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Pemuda bernama Andri ini terbilang nekat. Berdalih butuh uang, dia masuk pos polisi di Jalan Margonda Depok. Di sana, dia mengambil sebuah ponsel seorang perwira polisi penjaga sedang tidur. Kini, jadilah warga Bekasi itu tahanan Polrestro Depok.

Andri mengaku sengaja ke Depok untuk mencari kerja. Entah benar apa tidak, belum sampai tujuan motor tunggangannya kehabisan bahan bakar. Setelah menengok kanan kiri, dia melihat ada seorang polisi di tepi Jalan Margonda. Andri pun menghampiri polisi tersebut.

Kepada sang polisi, Andri memelas meminta diberikan uang untuk beli bensin. Usahanya berhasil. Duit Rp50 ribu dari polisi mendarat di tangannya. Setelah berterima kasih, Andri segera pergi dari hadapan polisi. Tapi dia merasa belum puas.



“Saya dapat Rp 50.000 dari polisi di jalan. Tapi karena nggak cukup jadi saya mau minta sama yang lain,” ujar Senin (8/6/2020).

(Baca: Satpas Depok Buka Lagi, SIM Mati Tiga Bulan Bisa Diperpanjang)

Sambil berjalan, pikiran Andri terus mencari target untuk menambah uang sakunya. Matanya lalu tertuju pada pos polisi di depannya. ”Saya kemudian ke pos polisi yang disana (TKP),” katanya, Senin (8/6/2020).

Di pos polisi itu, Andri sempat mengetuk pintu. Kendati tidak ada jawaban dari dalam, Andri tetap nekat masuk. "Saya nggak ada uang dan minta tolong buat beli bensin tapi pas saya panggil nggak ada yang nyaut di dalam pos. Terus saya masuk ke dalam pos, di dalam ada petugas yang lagi tidur dan saya liat hape terus saya langsung ambil," akunya.

Tak berlama-lama di dalam ruangan, Andri segera pergi lalu menjual ponsel polisi yang diambilnya seharga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan itu digunakannya untuk keperluannya sehari-hari. “Uangnya ya untuk makan, karena saya nggak kerja. Ini pertama kalinya saya nyuri,” akunya.

(Baca: Baju Terlepas saat Sadar, Asisten Dokter Laporkan Teman Kencan)

Kapolres Metro Depok Kombespol Azis Andriansyah menuturkan, pelaku diamankan di Bekasi. Dalam kasus ini pelaku adalah tunggal. Pelaku dikenaikan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kita amankan yang bersangkutan tapi handphonenya sudah tidak ada di tangan," katanya.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tulisan ini awalnya tayang pada pukul 14.08 dengan judul "Masuk Pos Polisi, Pemuda Nekat Curi Ponsel Perwira yang Tertidur" dan diubah redaksi SINDOnews pukul 20.40 WIB.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content