Edarkan Sabu, Residivis Menganti Kembali Masuk Penjara

Senin, 08 Juni 2020 - 13:56 WIB
"Sekali ambil sebanyak 30 gram. Barang bukti yang sekarang kami sita dari tersangka, merupakan sisanya. Dari penjualan sabu ini, tersangka dapat untung sekitar Rp10 juta," imbuhnya.

(Baca juga: Parikan Khas Surabaya Hangatkan Penyaluran BST di Kantor Pos )

Selain menyita sembilan bungkus klip sabu, polisi juga menyita motor dan handphone tersangka yang berisi percakapan transaksi narkoba itu. Kini dia mendekam di dalam penjara.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!