Hasil Visum Dianggap Tidak Kuat, Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Dilepas Polisi

Kamis, 09 Desember 2021 - 02:24 WIB
Mahasiswi korban pemerkosaan menggeruduk Polres Palopo. Foto: Nasruddin/MNC Media
PALOPO - Aparat kepolisian melepas pelaku pemerkosaan mahasiswi Universitas Andi Djemma. Tidak terima, korban didampingi kuasa hukum dan sejumlah rekannya menggeruduk Polres Palopo.

Pendamping korban, Yertin Ratu mengatakan, percuma lapor polisi jika akhirnya pelaku pemerkosaan tidak ditangkap.



"Padahal pelaku sudah mengakui melakukan pemerkosaan dengan korban dan ada bukti visumnya. Tetapi kenapa polisi tidak menahan pelaku," katanya geram, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Gagal Tes Keperawanan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Medan

Korban pemerkosaan merupakan mahasiswa semester 3. Dia diperkosa pada 30 November 2021 oleh seniornya, yakni Muh FH, asisten lab Fakultas Teknik Universitas Andi Djemma Palopo.

"Pelaku sempat diamankan. Namun dalam hitungan jam langsung dibebaskan tanpa syarat," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!