Hasil Visum Dianggap Tidak Kuat, Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Dilepas Polisi
Kamis, 09 Desember 2021 - 02:24 WIB
PALOPO - Aparat kepolisian melepas pelaku pemerkosaan mahasiswi Universitas Andi Djemma. Tidak terima, korban didampingi kuasa hukum dan sejumlah rekannya menggeruduk Polres Palopo.
Pendamping korban, Yertin Ratu mengatakan, percuma lapor polisi jika akhirnya pelaku pemerkosaan tidak ditangkap.
"Padahal pelaku sudah mengakui melakukan pemerkosaan dengan korban dan ada bukti visumnya. Tetapi kenapa polisi tidak menahan pelaku," katanya geram, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Korban pemerkosaan merupakan mahasiswa semester 3. Dia diperkosa pada 30 November 2021 oleh seniornya, yakni Muh FH, asisten lab Fakultas Teknik Universitas Andi Djemma Palopo.
"Pelaku sempat diamankan. Namun dalam hitungan jam langsung dibebaskan tanpa syarat," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, pihaknya belum pernah menahan pelaku. Pelaku diamankan polisi untuk dimintai keterangan atas kesepakatan pihak keluarga pelaku.
"Pelaku tidak ditahan karena laporan korban tidak memiliki cukup bukti. Kasus masih berlanjut, kami sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi," sambungnya.
Tidak puas dengan penjelasan polisi, korban yang merasa kecewa dengan penanganan kasus ini akan melaporkan penyidik Polres Palopo yang menangani kasusnya ke Komnas HM, Ombudsman, LPSK, dan juga ke Kompolnas.
Pendamping korban, Yertin Ratu mengatakan, percuma lapor polisi jika akhirnya pelaku pemerkosaan tidak ditangkap.
"Padahal pelaku sudah mengakui melakukan pemerkosaan dengan korban dan ada bukti visumnya. Tetapi kenapa polisi tidak menahan pelaku," katanya geram, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Korban pemerkosaan merupakan mahasiswa semester 3. Dia diperkosa pada 30 November 2021 oleh seniornya, yakni Muh FH, asisten lab Fakultas Teknik Universitas Andi Djemma Palopo.
"Pelaku sempat diamankan. Namun dalam hitungan jam langsung dibebaskan tanpa syarat," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, pihaknya belum pernah menahan pelaku. Pelaku diamankan polisi untuk dimintai keterangan atas kesepakatan pihak keluarga pelaku.
"Pelaku tidak ditahan karena laporan korban tidak memiliki cukup bukti. Kasus masih berlanjut, kami sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi," sambungnya.
Tidak puas dengan penjelasan polisi, korban yang merasa kecewa dengan penanganan kasus ini akan melaporkan penyidik Polres Palopo yang menangani kasusnya ke Komnas HM, Ombudsman, LPSK, dan juga ke Kompolnas.
(hsk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda