Polisi Korban Pengeroyokan Pebalap Liar Alami Luka di Bagian Ulu Hati

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:10 WIB
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Polri, karena mendapatkan pukulan-pukulan. Kemudian ulu hatinya juga sakit, karena dipukul dan diseret oleh para pelaku," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).

Salah satu alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengeroyok korban adalah pistol korek. Korek api tersebut menjadi salah satu barang bukti yang disita dari para pelaku, selain rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pengeroyokan.

Pemukulan itu dilakukan oleh sejumlah orang geng pebalap liar. Saat ini 6 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni FP, JW, N, FA, BB, dan A.

Baca juga: 6 Pentolan Balap Liar Pengeroyok Polisi di Pondok Indah Dicokok

"Para tersangka dipersangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto 214 KUH, ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!