Cegah Barang Impor Bajakan, Kemenkumham Jatim Gandeng Polri dan Bea Cukai

Rabu, 08 Desember 2021 - 12:42 WIB
Berangkat dari kasus tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya memberikan perlindungan atas produk kekayaan intelektual. Salah satunya dengan menggencarkan koordinasi dengan aparat terkait.

Kegiatan ini diikuti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan sebagai instansi yang berpotensi sebagai penghasil produk KI. Baca juga: Tandatangani Perjanjian Bersama KNEKS, Bea Cukai Dukung Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia

Kemudian Kepolisian dan Bea Cukai sebagai instansi penegak hukum KI. “Lewat koordinasi dengan kepolisian dan bea cukai, diharapkan bisa ada pencegahan pembajakan produk KI,” ujarnya.

Nantinya, Bea Cukai akan aktif berkoordinasi ketika diduga ada potensi pelanggaran KI dari barang-barang yang diimpor. Sehingga, saat pemeriksaan barang di bandara atau pelabuhan, sudah bisa dipastikan barang yang masuk ke Indonesia memang benar barang asli atau bajakan. “Sehingga barang tidak sampai beredar di pasaran,” harap Subianta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!