Heboh! Warga di Pangkalpinang Hidup dengan Buaya Muara Sepanjang 2 Meter

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:33 WIB
Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Alobi Bangka Belitung, yang mendapat laporan warga memastikan, buaya merupakan hewan dilindungi yang tidak boleh dipelihara oleh siapa pun.

Baca: Pencuri Spesialis Rumah Kosong Nekat Sembunyi di Sarang Buaya Muara saat Dikejar Polisi

"Kalau kita lihat videonya itu jenis buaya muara, yang memang kawasan yang terkena banjir tersebut merupakan dekat habitatnya buaya," tutur Manager PPS Alobi Bangka Belitung, Endi R Yusuf.

Warga diimbau untuk menyerahkan hewan tersebut ke pihak terkait agar bisa direhabilitasi.

"Yang jelas buaya ini hewan dilindungi undang-undang, semestinya tidak boleh dipelihara atau diperjualbelikan. Apalagi seperti kasus sekarang ini yang menjadi bahan mainan anak-anak," tukasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!