Korban Mafia Tanah, Kakek Tukang AC di Jakbar Tanyakan Kasusnya ke Polda Metro

Senin, 06 Desember 2021 - 19:08 WIB
Aldo menjelaskan, kasus bermula saat kliennya membeli tanah dan rumah pada tahun 1990 dari seseorang bernama Oceng Lim. Sejak pembelian yang sah tersebut tanah dan rumah tidak ada masalah. Namun, pada tahun 2017 baru masalah timbul yaitu kliennya dilaporkan dengan pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah tersebut atau penyerobotan,” katanya.

Baca juga: Marak ASN Terlibat Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Yang Busuk Kita Buang

Kliennya pun melakukan perlawanan dan melaporkan balik kemudian telah ada tersangka. AJB yang dipegang para pelapor juga dinyatakan palsu. “Pada 2021 tepatnya 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi, sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” ujar Aldo.

Dia berharap para tersangka yang telah melakukan penipuan dan mafia tanah terhadap kliennya bisa segera ditahan dan ditindak.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!