Ditlantas Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling, Ini Lokasinya

Minggu, 05 Desember 2021 - 08:09 WIB
Jakarta Barat (Jakbar): Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, SIM asli, dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan. Baca juga: Layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya Buka di 5 Lokasi Ini

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!