Kurangi Risiko Kecelakaan, Kecepatan Bus Transjakarta Dibatasi 50 Km/Jam
Sabtu, 04 Desember 2021 - 18:30 WIB
Kurangi risiko kecelakaan, kecepatan Bus Transjakarta dibatasi 50 Km/Jam. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya mengingatkan kepada awak pengemudi Bus Transjakarta untuk tidak mengemudi melebihi kecepatan 50 kilometer per jam. Hal itu mengurangi risiko kecelakaan di jalanan.
”Kita punya SOP kecepatan agar tidak melebihi 50 kilometer per jam,” kata Yana di Kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021). Baca juga: Kondisi Petugas Korban Kecelakaan Bus Transjakarta di Simpang PGC Membaik
Terkait rentetan insiden yang melibatkan Bus Tranjakarta dalam dua hari terakhir, Yana menjelaskan, pihaknya telah menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengaudit seluruh operasional bus TransJakarta.
Yana menjelaskan, beberapa aspek yang diaudit yakni, pertama terkait armada bus, rute perjalanan dan pengemudi bus Transjakarta. ”Jadi armada-armada yang beroperasi kurang lebih setiap hari jumlahnya 3.500 nah itu kita audit kelayakan armadanya,” ucapnya. Baca juga: Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan di Ratu Plaza, Arus Lalu Lintas Macet
”Kita punya SOP kecepatan agar tidak melebihi 50 kilometer per jam,” kata Yana di Kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021). Baca juga: Kondisi Petugas Korban Kecelakaan Bus Transjakarta di Simpang PGC Membaik
Terkait rentetan insiden yang melibatkan Bus Tranjakarta dalam dua hari terakhir, Yana menjelaskan, pihaknya telah menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengaudit seluruh operasional bus TransJakarta.
Yana menjelaskan, beberapa aspek yang diaudit yakni, pertama terkait armada bus, rute perjalanan dan pengemudi bus Transjakarta. ”Jadi armada-armada yang beroperasi kurang lebih setiap hari jumlahnya 3.500 nah itu kita audit kelayakan armadanya,” ucapnya. Baca juga: Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan di Ratu Plaza, Arus Lalu Lintas Macet
Lihat Juga :