Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Gowa
Rabu, 22 April 2020 - 21:29 WIB
Bupati Gowa saat melakukan rapat koordinasi dengan OPD di Gowa untuk penanganan COVID-19. Foto: istimewa
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten Gowa akan menyusul Makassar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah usulan mereka disetujui Kementerian Kesehatan, Rabu, (22/04/2020).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 Maret 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini," kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, dari keterangan tertulis yang diterima Rabu (22/4/2020).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 Maret 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini," kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, dari keterangan tertulis yang diterima Rabu (22/4/2020).
Lihat Juga :