Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Gowa

Rabu, 22 April 2020 - 21:29 WIB
Bupati Gowa saat melakukan rapat koordinasi dengan OPD di Gowa untuk penanganan COVID-19. Foto: istimewa
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten Gowa akan menyusul Makassar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah usulan mereka disetujui Kementerian Kesehatan, Rabu, (22/04/2020).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 Maret 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini," kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, dari keterangan tertulis yang diterima Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap urgent, baik dari dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.



"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," terangnya.

Lanjut Achmad, persetujuan ini pula dengan melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupatern Gowa, guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, dirinya meminta agar Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan pembatasan di wilayah Kabupaten Gowa.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More