Polisi Panggil Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual
Jum'at, 03 Desember 2021 - 14:29 WIB
PALEMBANG - Pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A untuk diperiksa terkait kasus dugaan perbuatan asusila terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, sebelum memanggil terlapor, pihaknya sudah memintai keterangan saksi lain terlebih dulu yakni adik tingkat korban dan juga seorang tukang ojek yang mengantar korban usai kejadian.
"Terlapor yakni oknum dosen berinisial A (34) hari ini dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Masnoni, Jumat (3/12/2021).
Dijelaskan Masnoni, dari hasil olah TKP di ruang laboratorium FKIP Sejarah Kampus Unsri Indralaya, Rabu (2/12/2021), terungkap bahwa korban mengalami pelecehan secara fisik."Selain dipeluk dan dicium oleh saksi terlapor, baju korban juga dibuka hingga menciumi bagian dada korban. Selain itu, tangan korban ditarik secara paksa oleh terlapor yang diarahkan ke bagian sensitif terlapor," ucapnya.
Selain itu, lanjut Masnoni, terlapor juga sempat menggandeng tangan korban untuk mengajak berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya di ruang laboratorium tersebut. "Pada saat kejadian, Sabtu (25/9/2021) lalu, korban mendatangi kampus untuk bimbingan skripsi terhadap terlapor, padahal saat itu tidak ada aktivitas perkuliahan," tambah Masnoni.
Usai kejadian korban tidak melapor, dan dua bulan kemudian barulah korban melaporkan kejadian yang dialami dan sempat viral melalui media sosial. Terkait pengakuan terlapor di hadapan rektorat yang sudah mengakui perbuatannya, Masnoni mengungkapkan jika hal ini sama sekali tidak akan memengaruhi proses penyelidikan.
"Silahkan saja itu internal kampus. Kalau kami penyidik saat ini baru melakukan pemeriksaan besok dan baru akan diketahui seperti apa keterangannya. Dan bakal dikonfrontir dengan keterangan korban. Jika selesai pemeriksaan saksi terlapor dan seluruh saksi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak," kata Masnoni.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, sebelum memanggil terlapor, pihaknya sudah memintai keterangan saksi lain terlebih dulu yakni adik tingkat korban dan juga seorang tukang ojek yang mengantar korban usai kejadian.
"Terlapor yakni oknum dosen berinisial A (34) hari ini dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Masnoni, Jumat (3/12/2021).
Dijelaskan Masnoni, dari hasil olah TKP di ruang laboratorium FKIP Sejarah Kampus Unsri Indralaya, Rabu (2/12/2021), terungkap bahwa korban mengalami pelecehan secara fisik."Selain dipeluk dan dicium oleh saksi terlapor, baju korban juga dibuka hingga menciumi bagian dada korban. Selain itu, tangan korban ditarik secara paksa oleh terlapor yang diarahkan ke bagian sensitif terlapor," ucapnya.
Selain itu, lanjut Masnoni, terlapor juga sempat menggandeng tangan korban untuk mengajak berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya di ruang laboratorium tersebut. "Pada saat kejadian, Sabtu (25/9/2021) lalu, korban mendatangi kampus untuk bimbingan skripsi terhadap terlapor, padahal saat itu tidak ada aktivitas perkuliahan," tambah Masnoni.
Usai kejadian korban tidak melapor, dan dua bulan kemudian barulah korban melaporkan kejadian yang dialami dan sempat viral melalui media sosial. Terkait pengakuan terlapor di hadapan rektorat yang sudah mengakui perbuatannya, Masnoni mengungkapkan jika hal ini sama sekali tidak akan memengaruhi proses penyelidikan.
"Silahkan saja itu internal kampus. Kalau kami penyidik saat ini baru melakukan pemeriksaan besok dan baru akan diketahui seperti apa keterangannya. Dan bakal dikonfrontir dengan keterangan korban. Jika selesai pemeriksaan saksi terlapor dan seluruh saksi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak," kata Masnoni.
(don)
tulis komentar anda