Sukses Implementasikan UU KIP, Pemkot Mojokerto Raih KI Award 2021
Kamis, 02 Desember 2021 - 20:08 WIB
MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto berhasil meraih Penghargaan Badan Publik Informatif Kabupaten/ Kota se – Jawa Timur dengan kategori A dalam “KI Award” 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan bergengsi ini diumumkan dalam puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” tahun 2021 yang digelar secara virtual dari Hotel Santika Surabaya. Rabu (1/12/2021).
Perolehan penghargaan ini, merupakan salah satu bukti bahwa kota Mojokerto telah mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang turut hadir secara cara virtual dari Galeri Sabha Pambojana Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto menuturkan, penghargaan ini dipersembahkan untuk masyarakat Kota Mojokerto, khususnya untuk pejabat pengelola informasi publik di lingkungan Pemkot Mojokerto.
“Penghargaan ini saya persembahkan untuk masyarakat kota Mojokerto terkhusus saya persembahkan untuk pejabat pengelola informasi publik di seluruh OPD di lingkungan kota Mojokerto atas kerja keras semuanya,” ujar Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.
Lebih lanjut ia berharap ke depan Pemkot Mojokerto akan terus mempertahankan penghargaan tersebut dalam rangka memenuhi hak masyarakat atas transparansi informasi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
“Terima kasih atas dedikasi semua PPID di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, semoga kita semua terus bisa menjalankan tugas- tugas kita dengan baik sebagai abdi Negara,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Mojokerto berhasil bersanding dengan tiga kabupaten/kota lain di Jawa Timur yang masuk dalam kategori yang sama yakni kategori A, dengan perolehan nilai 97 hingga 100 atau mendekati sempurna, di antaranya Kabupaten Pacitan, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Madiun.
Penghargaan bergengsi ini diumumkan dalam puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” tahun 2021 yang digelar secara virtual dari Hotel Santika Surabaya. Rabu (1/12/2021).
Perolehan penghargaan ini, merupakan salah satu bukti bahwa kota Mojokerto telah mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang turut hadir secara cara virtual dari Galeri Sabha Pambojana Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto menuturkan, penghargaan ini dipersembahkan untuk masyarakat Kota Mojokerto, khususnya untuk pejabat pengelola informasi publik di lingkungan Pemkot Mojokerto.
“Penghargaan ini saya persembahkan untuk masyarakat kota Mojokerto terkhusus saya persembahkan untuk pejabat pengelola informasi publik di seluruh OPD di lingkungan kota Mojokerto atas kerja keras semuanya,” ujar Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.
Lebih lanjut ia berharap ke depan Pemkot Mojokerto akan terus mempertahankan penghargaan tersebut dalam rangka memenuhi hak masyarakat atas transparansi informasi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
“Terima kasih atas dedikasi semua PPID di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, semoga kita semua terus bisa menjalankan tugas- tugas kita dengan baik sebagai abdi Negara,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Mojokerto berhasil bersanding dengan tiga kabupaten/kota lain di Jawa Timur yang masuk dalam kategori yang sama yakni kategori A, dengan perolehan nilai 97 hingga 100 atau mendekati sempurna, di antaranya Kabupaten Pacitan, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Madiun.
(atk)
tulis komentar anda