Anggota Menwa Tewas saat Pembaretan, Ini Penjelasan Pimpinan UPN Veteran Jakarta

Rabu, 01 Desember 2021 - 22:34 WIB
Dia menuturkan, pada 13 September 2021 terbit edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang melarang seluruh kegiatan di kampus kecuali pembelajaran. Karena itu seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan kemudian tidak diberikan izin.

Bahkan pihak kampus mencabut izin kegiatan organisasi kemahasiswaan yang sudah sempat diberikan sebelum edaran Kemdikbudristek terbit. Baca: Istri Korban Penembakan di Bintaro: Suami Saya Bukan Pelaku Kriminal



Ria melanjutkan, narasi yang di-framing salah berikutnya adalah pihak kampus tidak memberikan perhatian atas kematian Lala, bahkan ucapan duka cita yang sempat diunggah di media sosial resmi UPNVJ diturunkan.

"Saat menerima kabar kematian Lala, kami memerintahkan pembina Menwa UPNVJ untuk berangkat ke Rumah Sakit Ciawi untuk mengurus jenazah dan mendampingi keluarganya," ujarnya.

"Kami membantu mengurus jenazah di rumah sakit, membawa pulang jenazah ke rumah keluarga di Palmerah, Jakarta Barat, hingga pemakaman Lala di Sragen, Jawa Tengah. Sehari setelah Lala meninggal pun, di acara wisuda hari kedua, diadakan doa bersama untuk Lala dipimpin Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!