PPKM Level 3, Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022

Rabu, 01 Desember 2021 - 19:57 WIB
Selain perihal mundurnya jadwal pembagian rapor, lanjut Dedi, terdapat sejumlah poin kebijakan lainnya dalam SE tersebut.

"Selain pembagian rapor, Libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 juga ditiadakan," katanya.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan cuti selama periode libur Nataru, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Terakhir, kata Dedi, kegiatan selama libur Nataru diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya.

"Seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan," tegas Dedi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!