PN Jaktim Tunda Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Terorisme Munarman Pekan Depan

Rabu, 01 Desember 2021 - 12:31 WIB
"Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar diakomodir oleh Majelis Hakim," ujarnya.

Aziz menuturkan, dalam sidang perdana tindak pidana terorisme ini pihaknya juga mengkritisi kewenangan Majelis Hakim yang tidak melarang jaksa penuntut ketika membawa alat komunikasi ke dalam ruang sidang. Pasalnya, sesuai undang-undang dalam sidang tindak pidana terorisme diatur tidak diperkenankan membawa ponsel baik itu terdakwa, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum.

"Soal alat komunikasi, jadi seperti itu. Alhamdulillah sudah diakomodir semua," tuturnya. Baca juga: Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan

Sebagai informasi, sidang lanjutan akan digelar pada Rabu 8 Desember 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!