Panitia Reuni 212 Kirim Surat Izin, tapi Dikembalikan Lagi Intelkam Polda Metro Jaya
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:55 WIB
Menurut dia, penyampaian pendapat di muka umum adalah aksi konstitusional dan dijamin UU serta dilindungi aparat penegak hukum. UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca juga: Tegas! Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Reuni 212 di Patung Kuda
Sebelumnya, Panitia Reuni 212 memperbarui jadwal penyelenggaraan reuni pada Kamis 2 Desember 2021. Direncanakan pindah di Masjid Az-Zikra Sentul, Kabupaten Bogor. Namun, Steering Committee Reuni 212 Slamet Ma'arif mengatakan, aksi juga akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tegas! Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Reuni 212 di Patung Kuda
Sebelumnya, Panitia Reuni 212 memperbarui jadwal penyelenggaraan reuni pada Kamis 2 Desember 2021. Direncanakan pindah di Masjid Az-Zikra Sentul, Kabupaten Bogor. Namun, Steering Committee Reuni 212 Slamet Ma'arif mengatakan, aksi juga akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
(jon)
Lihat Juga :