Panitia Reuni 212 Kirim Surat Izin, tapi Dikembalikan Lagi Intelkam Polda Metro Jaya

Rabu, 01 Desember 2021 - 11:55 WIB
Menurut dia, penyampaian pendapat di muka umum adalah aksi konstitusional dan dijamin UU serta dilindungi aparat penegak hukum. UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga: Tegas! Polda Metro Jaya Tak Keluarkan Izin Reuni 212 di Patung Kuda

Sebelumnya, Panitia Reuni 212 memperbarui jadwal penyelenggaraan reuni pada Kamis 2 Desember 2021. Direncanakan pindah di Masjid Az-Zikra Sentul, Kabupaten Bogor. Namun, Steering Committee Reuni 212 Slamet Ma'arif mengatakan, aksi juga akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!