UMK Jabar Naik di Bawah 1,09 Persen, Buruh: Sangat Menyakiti Perasaan
Rabu, 01 Desember 2021 - 10:17 WIB
"Namun, setelah sampai ke Pemprov semua di mentahkan dengan mengembalikan semua rekomendasi agar sesuai dengan PP 36/2021," beber dia.
Baca juga: Bentrok Suporter Persip Pekalongan dan Persibat Batang, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Menurut Roy, kenaikan UMK di Jabar hanya mengalami kenaikan antara 0,84 hingga 1,09 persen. Besaran itu sesuai dengan ketentuan PP No 36/2021. Tak hanya itu, sebanyak 11 kota kabupaten bahkan tak mengalami kenaikan untuk UMK 2022.
Padahal, kata Roy, jelas putusan MK amar ke 7, bahwa Pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Sementara PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan merupakan program strategis Nasional yang pastinya berdampak luas
Baca juga: Bentrok Suporter Persip Pekalongan dan Persibat Batang, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Menurut Roy, kenaikan UMK di Jabar hanya mengalami kenaikan antara 0,84 hingga 1,09 persen. Besaran itu sesuai dengan ketentuan PP No 36/2021. Tak hanya itu, sebanyak 11 kota kabupaten bahkan tak mengalami kenaikan untuk UMK 2022.
Padahal, kata Roy, jelas putusan MK amar ke 7, bahwa Pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Sementara PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan merupakan program strategis Nasional yang pastinya berdampak luas
(msd)
Lihat Juga :