UMK Jabar Naik di Bawah 1,09 Persen, Buruh: Sangat Menyakiti Perasaan

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:17 WIB
"Namun, setelah sampai ke Pemprov semua di mentahkan dengan mengembalikan semua rekomendasi agar sesuai dengan PP 36/2021," beber dia.

Baca juga: Bentrok Suporter Persip Pekalongan dan Persibat Batang, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Menurut Roy, kenaikan UMK di Jabar hanya mengalami kenaikan antara 0,84 hingga 1,09 persen. Besaran itu sesuai dengan ketentuan PP No 36/2021. Tak hanya itu, sebanyak 11 kota kabupaten bahkan tak mengalami kenaikan untuk UMK 2022.

Padahal, kata Roy, jelas putusan MK amar ke 7, bahwa Pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Sementara PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan merupakan program strategis Nasional yang pastinya berdampak luas
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!