Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibunya Ditolak, Tergugat: Terimakasih Atas Peradilan yang Adil

Selasa, 30 November 2021 - 17:01 WIB
Gugatan perdata yang di ajukan Asmaul Husna untuk menguasai rumah yang di tempati oleh ibunya, Kausar beserta adiknya, dibatalkan oleh majelis hakim PN Takengon. Foto/iNews TV/Yusradi
ACEH TENGAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, membatalkan gugatan perdata yang diajukan pejabat cantik di Pemkab Aceh Tengah, Asmaul Husna terhadap ibunya sendiri, Kausar, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Hakim PN Takengon



Asmaul Husna menggugat ibu dan adik-adiknya sendiri, atas rumah warisan di Jalan Yudarso, dan kerugian senilai Rp700 juta. Dalam persidangan yang diselenggarakan secara elektronik, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kuasa hukum para tergugat, Aryco Wahyunta Purba mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan hakim PN Takengon, yang memberi putusan seadil-adilnya kepada para tergugat. "Kami kuasa hukum para tergugat merasa cukup puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim PN Takengon," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!