Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibunya Ditolak, Tergugat: Terimakasih Atas Peradilan yang Adil
Selasa, 30 November 2021 - 17:01 WIB
ACEH TENGAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, membatalkan gugatan perdata yang diajukan pejabat cantik di Pemkab Aceh Tengah, Asmaul Husna terhadap ibunya sendiri, Kausar, Selasa (30/11/2021).
Asmaul Husna menggugat ibu dan adik-adiknya sendiri, atas rumah warisan di Jalan Yudarso, dan kerugian senilai Rp700 juta. Dalam persidangan yang diselenggarakan secara elektronik, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Kuasa hukum para tergugat, Aryco Wahyunta Purba mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan hakim PN Takengon, yang memberi putusan seadil-adilnya kepada para tergugat. "Kami kuasa hukum para tergugat merasa cukup puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim PN Takengon," tegasnya.
"Terkait putusan ini, karena dibuat secara elirigasi jadi kita belum menerima putusan itu secara fisik. Kita juga harus melihat keseluruhan dari pada isi putusan tersebut. Kita juga harus menunggu waktu 14 hari untuk masa ingkrah," imbuh Aryco.
Untuk langkah selanjutnya, dia mengaku masih menunggu dan juga akan tetap berkoordinasi dengan para tergugat untuk kelanjutan dari perkara ini. "Untuk rekan-rekan media dan juga masyarakat, terima kasih atas doa-doanya kepada para tergugat," pungkasnya.
Baca Juga
Asmaul Husna menggugat ibu dan adik-adiknya sendiri, atas rumah warisan di Jalan Yudarso, dan kerugian senilai Rp700 juta. Dalam persidangan yang diselenggarakan secara elektronik, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Kuasa hukum para tergugat, Aryco Wahyunta Purba mengucapkan ribuan terimakasih atas putusan hakim PN Takengon, yang memberi putusan seadil-adilnya kepada para tergugat. "Kami kuasa hukum para tergugat merasa cukup puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim PN Takengon," tegasnya.
"Terkait putusan ini, karena dibuat secara elirigasi jadi kita belum menerima putusan itu secara fisik. Kita juga harus melihat keseluruhan dari pada isi putusan tersebut. Kita juga harus menunggu waktu 14 hari untuk masa ingkrah," imbuh Aryco.
Untuk langkah selanjutnya, dia mengaku masih menunggu dan juga akan tetap berkoordinasi dengan para tergugat untuk kelanjutan dari perkara ini. "Untuk rekan-rekan media dan juga masyarakat, terima kasih atas doa-doanya kepada para tergugat," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda