Di Hadapan Jaksa dan Hakim, Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM

Selasa, 30 November 2021 - 16:15 WIB
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani menyatakan kematian 4 Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Foto/SINDOnews/ilustrasi.dok
JAKARTA - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ), Endang Sri Melani dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/11/2021). Di persidangan, Endang menjelaskan tentang penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI tersebut.

"Komnas HAM dalam temuannya terhadap perstiwa ini membagi menjadi tiga eskalasi, eskalasi rendah, sedang dan tinggi," kata Endang di persidangan, Selasa (30/11/2021). Menurutnya, kategori eskalasi rendah terjadi saat pemantauan yang dilakukan oleh kepolisian di salah satu perumahan di Sentul hingga pintu keluar Tol Karawang Timur.



Dalam konteks ini, tidak terjadi gesekan dan keadaan masih berjalan dengan normal."Di sini memang masih rendah, di mana tidak terjadi gesekan apa pun. Semua masih akur berdasarkan keterangan saksi maupun video dari CCTV Jasa Marga," ujarnya.

Dia melanjutkan, kategori eskalasi sedang terjadi mulai dari gerbang Tol Karawang Timur sampai di salah satu hotel di kawasan Karawang. Saat itu, mulai terjadi kejar-mengejar antara aparat kepolisian dengan satu unit mobil milik Laskar FPI hingga terjadi saling serempet.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!