37.010 Data Pemilih di 7 Kecamatan Ganda, KPU KBB Hanya Meng-input 3.407

Selasa, 30 November 2021 - 04:16 WIB
Rapat pleno data pemilih berkelanjutan yang digelar KPU KBB untuk mengolah dan menginput sebanyak 3.407 data pemilih untuk bulan November ini saja, Senin (29/11/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengakui, ada 37.010 data pemilih tidak memenuhi syarat karena diketahui ganda. Pada November ini, KPU berhasil mengolah dan meng-input sebanyak 3.407 data pemilih.

Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, data tersebut baru berasal dari tujuh kecamatan dari total 16 kecamatan yang ada di KBB, sehingga progres penginputan data tersebut ditargetkan rampung secepatnya di tahun ini. Baca juga: Hindari Kecurangan, Tes Calon Anggota KPU dan Bawaslu Terapkan Skrining Wajah



"Selama November ini kami berhasil mengolah dan menginput sebanyak 3.407 data pemilih yang berasal dari tujuh kecamatan. Yaitu Kecamatan Batujajar, Parongpong, Ngamprah, Saguling, Sindangkerta, Gununghalu dan Cikalongwetan," tutur Adie di sela rapat pleno data pemilih berkelanjutan, Senin (29/11/2021)

Adie mengatakan, pengolahan data itu dilakukan dengan metode pencermatan mandiri atau self assesment sesuai dengan sistem aplikasi dan regulasi yang berlaku di KPU. Sehingga mekanisme dan aturan klasifikasi yang diterapkan telah sesuai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!