Terjaring Razia, 3 Anak di Bawah Umur Diduga Terlibat Praktik Prostitusi

Minggu, 28 November 2021 - 18:30 WIB
“Berdasarkan pengakuan mereka berdomisili di Kabupaten Gowa. Dua di antaranya itu berumur 15 tahun. Yang satunya baru berusia 12 tahun. Mereka anak putus sekolah,” tururnya, Minggu (28/11/2021).

Mirisnya, dua muncikari yang memfasilitasi ketiga anak tersebut melakukan aksi prostisusi itu juga masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun.

Karena masih di bawah umur, kelima anak tersebut tak bisa diproses hukum. Makanya, Dinsos Kota Makassar mengarahkan tiga PSK itu mengikuti rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Sosial Mattirodeceng milik Pemprov Sulsel. Sementara muncikarinya dipulangkan ke orang tuanya.

“Sesuai aturan mereka akan direhabilitasi enam bulan. Tapi di sisi lain terkait kasus ini Dinsos bersama Satpol PP dan Polrestabes Makassar masih akan melakukan pengembangan karena dari pengakuan mereka banyak temannya yang juga begitu (jadi PSK),” ungkapnya.

Muhyiddin menambahkan, selain lima anak yang melakukan aksi prostitusi, juga ada lima pasang mesum lainnya yang terjaring razia. Mereka merupakan pasangan yang berpacaran. "Mereka telah diserahkan ke orangtua masing-masing untuk diedukasi," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!