Pilkades di KBB Dinilai Rawan, Polres Cimahi Siagakan 800 Personel di 41 Desa

Sabtu, 27 November 2021 - 12:51 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. Foto/Dok.MPI
BANDUNG BARAT - Polres Cimahi mewaspadai kerawanan dan konflik yang dapat muncul pada saat pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan digelar besok, Minggu (28/11/2021). Polres Cimahi melakukan pengamanan secara maksimal dengan bersinergi bersama aparat TNI dari Kodim 0609/Kota Cimahi.

"Kami sudah siapkan sebanyak 800 perseonel yang disebarkan ke-41 desa yang menggelar Pilkades. Termasuk minta BKO dari Brimob dan Dalmas Polda Jabar," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Sabtu (27/11/2021).

Diakuinya pelaksanaan Pilkades memang rawan terjadi konflik di antara masa pendukung. Untuk itu langkah antisipasi dilakukan adalah dengan memaksimalkan personel yang ada di lapangan agar dapat meminimalisasi potensi konflik yang akan muncul.



Meskipun ada riak-riak protes yang sempat mencuat dari bakal calon di beberapa desa ataupun massa pendukungnya, Imron berharap tidak sampai berlanjut pada hari H hingga pascapencoblosan. Sehingga pelaksanaan Pilkades bisa berjalan aman dan lancar.

"Semua pihak harus bisa menahan diri, termasuk calon kepala desa juga mesti bisa mengendalikan massa pendukungnya agar tidak memicu konflik horizontal," tandasnya.

Disinggung soal desa yang dianggap paling rawan dari 41 desa yang menggelar Pilkades, Imron menilai semua desa punya kerawanan yang sama. Untuk itu semua TPS di semua desa akan diawasi ketat, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Konflik kan tidak hanya di satu titik, 41 desa yang gelar Pilkades dipantau secara ketat. Kalau nanti ada laporan politik uang yang mengarah ke pidana pasti kami proses," tegasnya.

Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), KBB, Rambey Solihin, mengatakan, aturan Pilkades Serentak di 41 diatur dalam Perbub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades.

"Total ada 170 calon kepala desa yang bersaing di 41 desa. Jika ada aturan yang dilanggar, maka sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, peringatan satu, peringatan dua, dan terakhir diskualifikasi," ucapnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content