Terjerat Tali Pengatur Jalan, Pemuda Mabuk Tusuk Korban hingga Tewas

Jum'at, 26 November 2021 - 20:25 WIB
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah badik dan kunci leter Y. "Para pelaku itu akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ketiga KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara," sebutnya. Baca Juga: Ibu Digugat 2 Anak Kandungnya Sendiri, PN Boyolali Cek Langsung Lahan Sengketa.

Sementara pelaku Zaenal mengaku saat kejadian dirinya sedang tidak kontrol akibat minum arak sebelum pergi naik motor hendak ke daerah Cililin.

Terkait dengan senjata tajam yang dipakai menusuk korban sebanyak dua kali di bagian perut, itu biasa dibawanya untuk menjaga diri. "Saya waktu itu sedang mabuk arak, jadi gak kontrol. Korban saya tusuk dua kali di bagian perut," ucapnya singkat.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!