Zaenal Thayeb Mantan Promotor Tinju Chris John Divonis 3,5 Tahun karena Palsukan Akta Jual Beli

Kamis, 25 November 2021 - 15:20 WIB
Promotor tinju terkenal, Zaenal Thayeb divonis 3,5 tahun penjara dalam sidang pemalsuan akta jual beli tanah di Pengadilan Negeri Denpasar. SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Promotor tinju terkenal di Bali, Zaenal Thayeb divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/11/2021). Dia dinyatakan bersalah memalsukan akta jual beli tanah.

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara. "Terdakwa sebagai tokoh masyarakat seharusnya bijaksana dalam menyelesaikan masalah," kata ketua majelis hakim I Wayan Yasa.



Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.

Hakim tidak sependapat dengan besaran tuntutan dari jaksa. "Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Yasa.



Zaenal duduk di kursi pesakitan terkait jual beli tanah seluas 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Badung, tahun 2017 silam. Dia menjual tanah itu kepada keponakannya, HG Boy Syam.

Namun belakangan diketahui luas tanah itu tidak sesuai akta, yakni hanya seluas 8.892 meter persegi. Zaenal yang juga mantan promotor petinju Chris John dan Daud Jordan lalu dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Profil Haji Rame, Berani Borong Tembakau Petani Temanggung secara Tunai Rp20 Miliar



Vonis hakim sempat menuai protes pendukung Zaenal yang memenuhi ruang sidang. Namun reaksi itu segera diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga di ruang sidang.

Sementara itu Mila Tayeb selaku kuasa hukum Zaenal menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberi waktu selama tujuh hari.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More