Zaenal Thayeb Mantan Promotor Tinju Chris John Divonis 3,5 Tahun karena Palsukan Akta Jual Beli
Kamis, 25 November 2021 - 15:20 WIB
Promotor tinju terkenal, Zaenal Thayeb divonis 3,5 tahun penjara dalam sidang pemalsuan akta jual beli tanah di Pengadilan Negeri Denpasar. SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Promotor tinju terkenal di Bali, Zaenal Thayeb divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/11/2021). Dia dinyatakan bersalah memalsukan akta jual beli tanah.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara. "Terdakwa sebagai tokoh masyarakat seharusnya bijaksana dalam menyelesaikan masalah," kata ketua majelis hakim I Wayan Yasa.
Baca juga: 3 Wisatawan Asal Jakarta Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR Usai Berlibur di Bali
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Hakim tidak sependapat dengan besaran tuntutan dari jaksa. "Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Yasa.
Zaenal duduk di kursi pesakitan terkait jual beli tanah seluas 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Badung, tahun 2017 silam. Dia menjual tanah itu kepada keponakannya, HG Boy Syam.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara. "Terdakwa sebagai tokoh masyarakat seharusnya bijaksana dalam menyelesaikan masalah," kata ketua majelis hakim I Wayan Yasa.
Baca juga: 3 Wisatawan Asal Jakarta Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR Usai Berlibur di Bali
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Hakim tidak sependapat dengan besaran tuntutan dari jaksa. "Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Yasa.
Zaenal duduk di kursi pesakitan terkait jual beli tanah seluas 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Badung, tahun 2017 silam. Dia menjual tanah itu kepada keponakannya, HG Boy Syam.
Lihat Juga :