Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidang
Kamis, 25 November 2021 - 14:51 WIB
Bima menuturkan, tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dilarang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka membenarkan identitas sesuai yang terlampir dalam berkas perkara dan membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut," tuturnya.
Nia Ramadhani ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Nia diamankan bersama sopir pribadinya ZN. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri usai mendengar kabar penangkapan Nia.
"Tersangka membenarkan identitas sesuai yang terlampir dalam berkas perkara dan membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut," tuturnya.
Nia Ramadhani ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram pada 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Nia diamankan bersama sopir pribadinya ZN. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri usai mendengar kabar penangkapan Nia.
(hab)
Lihat Juga :