Buruh Harian Ini Nekat Gadaikan Motor Sewa untuk Judi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 19:58 WIB
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi tersebut berhasil mengetahui keberadaan W dan menangkapnya, di depan balai desa Sumberadi, Senin (11/5/2020) pukul 19.00 WIB.

“W dalam kasus ini dijerat pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.(Baca juga : Haedar Nashir: New Normal Tetap Harus Waspada dan Ikuti Protokol Kesehatan )

W didepan petugas mengaku sepeda motor matic itu digadikan kepada seorang Rp3 juta. Hasil gadian digunakan untuk judi. “Hasil uang gadai untuk modal judi,” akunya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!