Pemprov Jatim Siapkan SE Larangan Cuti ASN Selama Libur Nataru 2022

Rabu, 24 November 2021 - 23:55 WIB
Pemprov Jatim saat ini tengah menyiapkan SE Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Foto: Dok/SINDONews
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 .

Larangan itu merupakan tindaklanjut dari rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 selama Nataru, yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.





Pengetatan akan diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Nataru 2022.



"Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat,” kata Indah Wahyuni, Rabu (24/11/2021).

Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak bepergian ke luar kota saat Nataru. Yakni dengan aplikasi live location whatsapp di masing-masing grup dinasnya.



"Seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 850/3695/204.3/2021. (lukman hakim).
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content