Komnas PA: Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan Anak

Rabu, 24 November 2021 - 21:36 WIB
Jelas melanggar hak anak akan hidup sehat dan perlindungan kesehatan dari negara. Sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik Nomor 7 yang mengandung BPA, bahwa produk tersebut tidak cocok untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil,dengan begitu industri tidak perlu ganti gallon, dan kemasan. Hanya mengingatkan kepada masyarakat agar bayi, balita, dan janin tidak mengkonsumsinya. Sama halnya dengan produk lainnya, seperti peringatan pada kemasan pada susu kental manis dan rokok.

"Kalau ada label peringatannya, masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat. Terutama agar menjaga anak-anak, bayi, balita, dan janin, jangan ditulis kecil-kecil. Karena untuk konsumsi bayi, balita, dan ibu hamil tidak boleh ada batas ambang BPA pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, Harus zero BPA," kata Arist.

Dalam perjalanannya setelah komisi IX melalui Arzeti Bilbina menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan konsumen pada seluruh kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA. Artinya tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung BPA yang kontak langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita, dan ibu hamil.

Langkah ini jelas lebih maju. Seperti di negara negara lain yang mengatur ketat penggunaan kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, agar kemasan ini tidak dipergunakan pada makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Tapi bagi Komnas PA yang terpenting selamatkan lebih dulu masa depan anak-anak. Dengan menjaga kesehatan bagi bayi, balita dan janin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!