Polisi Ringkus 2 Residivis Pencurian MacBook Rp67 Juta

Rabu, 24 November 2021 - 20:47 WIB
Setelah mendapatkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial RF (25) di Tambora Jakarta Barat dan HS (39) di Ciledug, Tangerang. Keduanya memiliki hubungan pertemanan dan tidak hanya sekali melakukan penggelapan. "Keduanya ini sudah saling mengenal dan melakukan kerja sama dengan modus HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver gojek yang dijual," katanya.

Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ini Kembali Beraksi Gasak Harta Benda Korban

Usai mendapatkan akun driver, tersangka HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut namun sayangnya tidak kunjung sampai ke tangan pemesan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!