Pemprov Jawa Timur Perluas Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Rabu, 24 November 2021 - 14:22 WIB
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak saat mendampingi Menpan-RB Tjahjo Kumolo MPP di Kabupaten Madiun.Foto/ist
MADIUN - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mendorong penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jawa Timur (Jatim). Pemprov juga telah membuat Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 065/14436/031.3/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Pembangunan Mal Pelayanan Publik dan Replikasi Jaringan Inovasi Pelayanan Publik.

Mantan Bupati Trenggalek itu menyatakan, untuk tahun 2021 ini terdapat tiga kabupaten/kota yang telah menandatangani komitmen akan membangun MPP. Diantaranya, Kota Malang, Kabupaten Lumajang, dan Bangkalan.

baca juga: Mengaku Polisi, Bapak Anak di Mojokerto Ternyata Begal Sadis yang Telanjangi Muda-mudi



“Peningkatan pelayanan lewat MPP ini sejalan dengan Jatim Cettar yaitu cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel, dan responsif,” kata Emil saat mendampingi Menpan-RB Tjahjo Kumolo MPP di Kabupaten Madiun, Rabu (24/11/2021).

MPP Kabupaten Madiun yang terletak Jalan Alun-Alun Utara Nomor 4 Kota Madiun merupakan renovasi bekas Gedung Sekretariat Daerah lama. Dimana, tersedia berbagai layanan Pemkab Madiun. Sebagai contoh dari DPMPTSP menyediakan pelayanan perizinan berusaha dan klinik OSS, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan pelayanan kartu keluarga (KK), KTP elektronik, dan sebagainya.

Dengan dilaunchingnya MPP Kabupaten Madiun, maka sudah terdapat 9 MPP di Jatim. Diantaranya Kota Surabaya, Banyuwangi, Sidoarjo, Probolinggo, Lamongan, Magetan, Bojonegoro, Gresik, dan Madiun.

Baca juga: Pelajar SMP di Surabaya Juara Wushu Internasional, Khofifah Beri Beasiswa hingga S-3

Sementara ada 7 MPP yang belum dilaunching seperti Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Kab. Pamekasan, Sumenep, Nganjuk, Tuban, dan Pasuruan. "Launching MPP ini (di Madiun) menjadi momentum sangat penting dalam menguatkan komitmen, integritas, dan kebersamaan semua stakeholder," terang Emil.

Sementara itu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, MPP memberikan layanan yang cepat kepada masyarakat, mendekatkan masyarakat dengan wilayahnya. Sejalan dengan reformasi birokrasi yang diterapkan untuk kecepatan dalam melayani. “Karena dibentuknya MPP mampu menyederhanakan persyaratan, prosedur, dan sistem dalam pelayanan publik,” tegasnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content