Pemprov Jawa Timur Perluas Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Rabu, 24 November 2021 - 14:22 WIB
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak saat mendampingi Menpan-RB Tjahjo Kumolo MPP di Kabupaten Madiun.Foto/ist
MADIUN - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mendorong penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jawa Timur (Jatim). Pemprov juga telah membuat Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 065/14436/031.3/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Pembangunan Mal Pelayanan Publik dan Replikasi Jaringan Inovasi Pelayanan Publik.
Mantan Bupati Trenggalek itu menyatakan, untuk tahun 2021 ini terdapat tiga kabupaten/kota yang telah menandatangani komitmen akan membangun MPP. Diantaranya, Kota Malang, Kabupaten Lumajang, dan Bangkalan.
baca juga: Mengaku Polisi, Bapak Anak di Mojokerto Ternyata Begal Sadis yang Telanjangi Muda-mudi
“Peningkatan pelayanan lewat MPP ini sejalan dengan Jatim Cettar yaitu cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel, dan responsif,” kata Emil saat mendampingi Menpan-RB Tjahjo Kumolo MPP di Kabupaten Madiun, Rabu (24/11/2021).
Mantan Bupati Trenggalek itu menyatakan, untuk tahun 2021 ini terdapat tiga kabupaten/kota yang telah menandatangani komitmen akan membangun MPP. Diantaranya, Kota Malang, Kabupaten Lumajang, dan Bangkalan.
baca juga: Mengaku Polisi, Bapak Anak di Mojokerto Ternyata Begal Sadis yang Telanjangi Muda-mudi
“Peningkatan pelayanan lewat MPP ini sejalan dengan Jatim Cettar yaitu cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel, dan responsif,” kata Emil saat mendampingi Menpan-RB Tjahjo Kumolo MPP di Kabupaten Madiun, Rabu (24/11/2021).
Lihat Juga :