Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 16:28 WIB
Petugas Polsek Lengkong menggerebek Karaoke Retro di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung yang nekat buka saat pandemi. Foto/Polsek Lengkong
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Belum mengizinkan tempat hiburan malam kembali beroperasi. Sebab, Kota Bandung masih masuk dalam zona kuning atau waspada penyebaran virus Corona (COVID-19).

Selain itu, Pemkot Bandung masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 12 Juni 2020. Pembukaan tempat hiburan, seperti karaoke, diskotek, spa atau panti pijat, dan klab malam, dikhawatirkan menyebabkan penyeberan COVID-19 meningkat. Sebab, tempat hiburan berpotensi mengundang massa dan berinteraksi fisik langsung.



"(Tempat hiburan malam) belum boleh. Tempat hiburan, bertahap, nanti. Tempat hiburan, seperti diskotek dan karaoke itu kan mengundang orang banyak dan kami belum tahu protokolnya seperti apa," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2020).

Risdian mengemukakan, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional, hanya 30 persen aktivitas masyarakat yang diperbolehkan. (BACA JUGA: Update Corona Jabar: Tambah 12 Orang, Pasien Positif Jadi 2.366 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!