Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil

Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:40 WIB
Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat 1 huruf a menerangkan, pengendara roda dua dan pengendara roda empat dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Sebaliknya, pasal 18 ayat 1 huruf b menerangkan, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat dilaramg melintas ruas jalan pada tanggal ganjil.

"Nomor pelat sebagaimana dimaksud ada huruf a dan b merupakan angka terakhir, dan nomor pelat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan dua," berikut keterangan Pasal 18 ayat 1 huruf C sebagaimana dikutip SINDOnews. (Baca juga: Kembali Daulat Prabowo sebagai Ketum, Gerindra Ingin Merawat Elektoral Menuju 2024 )

Kendati demikian, aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku untuk 11 jenis kendaraan seperti, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan unuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning).

Kemudian, kendaraan angkutan barang (tidak termasuk double cabin), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polisi seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari polisi. Terakhir, angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan keputusan kepada Dinas Perhubungan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!